Musyawarah Desa Bongo Bahas Skema Pinjaman Dan Pengembalian Dana Koperasi Dengan Prinsip Transparansi

By Sinthya Airin 13 Nov 2025, 20:35:50 WIB Berita Terkini
Musyawarah Desa Bongo Bahas Skema Pinjaman Dan Pengembalian Dana Koperasi Dengan Prinsip Transparansi

Batudaa, 13 November 2025 — Pemerintah Desa Bongo bersama masyarakat hari ini menggelar Musyawarah Desa Khusus membahas pengajuan pinjaman serta dukungan pengembalian dana Koperasi Merah Putih. Kegiatan yang dihadiri puluhan warga itu menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa.

Di tengah udara lembap sisa hujan pagi, suara kursi disusun, berkas-berkas dibuka, dan senyum ramah para peserta menyambut satu per satu tamu undangan. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi warga Desa Bongo untuk membicarakan masa depan koperasi yang telah menjadi tumpuan ekonomi bersama. Sekitar 30 orang hadir, mewakili berbagai unsur mulai dari pemerintah desa, lembaga adat, pendamping koperasi, hingga aparat TNI.

Ketua BPD Junus P. Semoga Dami membuka kegiatan dengan nada tenang namun tegas. Ia menegaskan pentingnya menjaga keterbukaan dalam setiap pembahasan. Di hadapannya duduk sejumlah tokoh desa yang sudah lama berkecimpung dalam pengelolaan koperasi, termasuk Zulkifli Amiri, pendamping pembangunan koperasi yang menjadi penggerak utama dalam kemitraan usaha.

Suasana forum berubah semakin serius saat Suriyanto Hamzah, Ketua Koperasi Desa, menyampaikan laporan singkat mengenai kondisi keuangan koperasi dan rencana pengembangan ke depan. Ia memaparkan tantangan yang dihadapi akibat adanya perbedaan regulasi antara aturan lama dan kebijakan baru yang masih menunggu kejelasan.

Perubahan regulasi yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menjadi salah satu topik paling hangat dalam forum tersebut. Beberapa ketentuan yang sebelumnya mengatur jaminan pinjaman dana desa sebesar 30 persen kini dibatalkan. Tak hanya itu, regulasi mengenai pelaksanaan musyawarah desa khusus dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 juga turut dinyatakan tidak berlaku.

Bagi sebagian peserta, kabar itu menimbulkan kebingungan. Namun bagi para pengurus koperasi, keputusan itu justru menjadi pemicu untuk beradaptasi. Dalam suasana diskusi yang terbuka, Ridwan Gue S., pejabat kepala desa Bongo, menegaskan bahwa desa akan tetap menggunakan regulasi lama, yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025, sambil menunggu kepastian hukum yang baru.

Di sela diskusi yang cukup hangat, tampak sosok berseragam loreng duduk dengan tenang. Ia adalah Sertu L. Saifuddin, Babinsa Koramil 1315-03/Tabongo, yang sejak awal aktif mendampingi jalannya kegiatan. Kehadirannya bukan hanya sebagai pengamat, tetapi juga sebagai penengah yang memastikan suasana musyawarah tetap kondusif.

Dengan sikap tenang, Sertu Saifuddin mengingatkan bahwa semangat kebersamaan harus tetap dijaga. “Apapun hasilnya, yang terpenting adalah bagaimana kita bisa saling mendukung untuk kemajuan desa,” ujarnya sambil menatap peserta satu per satu. Kata-katanya disambut anggukan ringan dari para tokoh yang hadir, termasuk Imam Masjid Yohan Arbie dan tokoh adat Hi. Bachtiar Yunus.

Diskusi kemudian bergeser ke pembahasan teknis kemitraan. Koperasi Merah Putih Bongo ternyata telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar seperti PT Pos Indonesia, Bulog, PT Kimia Farma Tbk, PT Pertamina Patra Niaga, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata memperluas jangkauan usaha koperasi. Suriyanto Hamzah menjelaskan, melalui kolaborasi ini masyarakat desa bisa lebih mudah mengakses kebutuhan bahan pokok, pupuk, dan layanan dasar lainnya.

Sore mulai merayap ketika pembahasan mencapai inti: pengelolaan pinjaman dan pengembalian dana koperasi. Para peserta setuju bahwa kehati-hatian menjadi kunci. Jumlah pinjaman akan disesuaikan dengan anggaran desa, sementara jaminan dana desa sebesar 30 persen tetap dipertahankan untuk sementara waktu.

Kepala desa memastikan bahwa semua keputusan akan dituangkan dalam berita acara resmi agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari. Tak lupa, mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan koperasi.

Di akhir musyawarah, kesepakatan penting pun diambil. Pembangunan Gerai Koperasi Desa Bongo akan dilanjutkan pada tahap kedua setelah data dan berkas administrasi dilengkapi. Dana desa sebesar Rp 700 juta yang tersedia akan dimanfaatkan secara bertahap dengan prioritas pada penguatan ekonomi masyarakat.

Bagi warga, hasil musyawarah ini bukan sekadar angka dan regulasi. Ini adalah cermin tekad untuk berdiri di atas kaki sendiri. Sebuah langkah kecil yang diyakini akan membawa perubahan besar bagi Desa Bongo.

Ketika rapat berakhir menjelang senja, udara di sekitar balai desa terasa lebih sejuk. Para peserta tampak saling berbincang, sebagian menyalami Babinsa yang sejak awal setia mendampingi. Sertu Saifuddin menutup pertemuan dengan pesan sederhana namun bermakna, “Koperasi adalah jantung ekonomi desa. Mari kita jaga agar tetap berdetak untuk kesejahteraan bersama.”

Kata-kata itu menggema di antara deru angin sore, meninggalkan kesan kuat tentang arti kebersamaan dalam membangun. Dari musyawarah hari itu, lahirlah semangat baru semangat gotong royong, kerja sama, dan keyakinan bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil di desa.

Malam pun tiba perlahan. Di antara lampu-lampu yang mulai menyala, warga masih berbincang tentang rencana besar koperasi mereka. Tidak ada lagi wajah tegang, yang tersisa hanyalah keyakinan bahwa masa depan ekonomi Desa Bongo akan lebih cerah.

Musyawarah hari itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam, namun maknanya akan terus hidup. Di balik lembar berita acara dan keputusan resmi, tersimpan kisah tentang semangat warga desa yang menolak menyerah pada keterbatasan. Sebuah kisah yang layak disebut: “Musyawarah di Balik Regulasi, Harapan di Balik Kesederhanaan.”




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment