Dari Ruang Sidang Hingga Lapangan Eksekusi, Tanah 4.000 Meter Persegi Itu Akhirnya Temukan Titik Terang

By Sinthya Airin 30 Okt 2025, 08:44:04 WIB Berita Terkini
Dari Ruang Sidang Hingga Lapangan Eksekusi, Tanah 4.000 Meter Persegi Itu Akhirnya Temukan Titik Terang

Tilango, 29 Oktober 2025 — Sekitar pukul 09.30 Wita, sejumlah aparat turun dengan langkah pasti, mengatur posisi di sekitar lokasi eksekusi tanah yang telah lama menjadi sengketa. Di antara mereka, tampak Koptu Silson H. Tabau, Babinsa yang mengawasi jalannya kegiatan dengan tenang dan penuh tanggung jawab.

Di halaman rumah yang menjadi objek perkara, barisan petugas tampak bersiaga. Proses panjang di meja hijau kini mencapai tahap akhir: pelaksanaan eksekusi. Koptu Silson tak hanya hadir sebagai pengawal keamanan, tetapi juga sebagai penghubung moral agar kegiatan berlangsung tertib dan tanpa gesekan.

Pelaksanaan eksekusi ini dihadiri berbagai unsur. Hadir Kabag Ops Kompol Ismet Yusuf, S.H., Kasat Sabhara AKP Yunus Miradji, S.H., Kasat Intelkam Iptu Suprapto, S.Ip., dan Kepala Polisi Subsektor Ipda Erfin Idrus. Dari pihak pengadilan hadir Panitera Muhamad Aldrin Malie, S.H., Panitera Muda Perdata Daud M. Diko, S.H., serta Juru Sita Dany. Kepala Desa Tinelo, Melys H. Ali, turut mendampingi proses bersama personel gabungan Polres Gorontalo.

Eksekusi ini merupakan kelanjutan dari permohonan hukum oleh Abdul Kadir M. Kasim terhadap ahli waris almarhum Nooriman Hamid Maarif, yaitu Siti Rohanah dan lainnya. Berulang kali mediasi dilakukan, namun tak tercapai kesepakatan. Hingga akhirnya, hukum harus ditegakkan lewat jalur resmi pengadilan.

Objek sengketa ini berupa tanah seluas sekitar 4.000 meter persegi di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Kasusnya terdaftar dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.Lbo, dan berlanjut hingga tingkat banding serta kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 23/Pdt.G/2014/PN.Lbo, pengadilan mengabulkan kasasi pemohon dan menyatakan tanah tersebut sah milik penggugat. Semua akta jual beli dan surat peralihan hak dinyatakan tidak sah serta tak berkekuatan hukum.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 236 K/PDT/2015 tertanggal 27 April 2015 kembali menegaskan hal yang sama. Pengadilan tertinggi itu menyatakan seluruh surat atas objek sengketa tidak sah, serta menghukum pihak termohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.

Mahkamah Agung juga memerintahkan agar para pihak mengembalikan objek sengketa pada keadaan semula. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi menjadi langkah akhir dari proses hukum panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Selama kegiatan berlangsung, situasi lapangan tetap aman. Kehadiran Babinsa Koptu Silson H. Tabau menjadi faktor penentu kesejukan suasana. Dengan cara komunikatif dan tenang, ia mampu menenangkan warga agar tidak terpancing emosi.

Sinergi antara aparat pengadilan, kepolisian, TNI, dan pemerintah desa menciptakan harmoni di tengah ketegangan. Warga menyaksikan proses hukum ini dengan pemahaman bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa mengorbankan ketertiban sosial.

Kegiatan eksekusi selesai sekitar pukul 16.30 Wita. Tidak ada insiden, tidak ada keributan. Semua berjalan sesuai prosedur hukum dan arahan Pengadilan Negeri Limboto. Para petugas meninggalkan lokasi dengan rasa lega.

Menutup tugas hari itu, Koptu Silson H. Tabau menatap langit sore Desa Tinelo yang perlahan temaram. Bagi dirinya, tugas menjaga keamanan bukan sekadar perintah, melainkan wujud pengabdian kepada masyarakat. Eksekusi telah selesai, hukum ditegakkan, dan kedamaian desa tetap terjaga.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment