Babinsa Koramil 01 Telaga Biru Dampingi Musyawarah Sengketa Batas Tanah Bangunan SDN 17 Dan SMPN 8 Satap Telaga Biru

By Sinthya Airin 02 Des 2025, 19:45:45 WIB Berita Terkini
Babinsa Koramil 01 Telaga Biru Dampingi Musyawarah Sengketa Batas Tanah Bangunan SDN 17 Dan SMPN 8 Satap Telaga Biru

Gorontalo, 02 Desember 2025 – Babinsa Koramil 01 Telaga Biru, menghadiri musyawarah sengketa batas tanah atas bangunan SDN 17 Telaga Biru dan SMPN 8 Satap Telaga Biru. Kegiatan berlangsung di Ruangan Kelas SMPN 8 Satap Telaga Biru, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa, 02 Desember 2025, mulai pukul 14.15 Wita hingga selesai. Suasana musyawarah berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Hadir dalam kegiatan kepala desa, aparat desa, Babinkamtibmas, kepala sekolah, guru, serta perwakilan masyarakat.

Musyawarah sengketa digelar setelah adanya keberatan dari ahli waris terkait batas tanah yang digunakan untuk pembangunan pagar sekolah. Pihak Pertama, yaitu Ali Akuba, Ajis Akuba, Dirson Akuba, Arfian Pamali, dan Riyanto Lamali, menjelaskan mereka telah memberikan izin pembangunan pagar hanya sampai rembesan air dari atap sekolah. Namun, saat pekerjaan berlangsung, Pihak Pertama menghentikan pembangunan karena sudah melewati batas tanah. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga hak kepemilikan tanah agar tidak terganggu di kemudian hari.

Babinsa Sertu Jalil berperan aktif mendampingi jalannya musyawarah dan memastikan kegiatan berlangsung aman. Kehadiran Babinkamtibmas Polsek Telaga Biru, Aipda Sudirman Akutu, menambah rasa aman bagi semua pihak. Dengan pengawasan Babinsa dan aparat desa, diskusi berjalan lancar dan tertib. Meskipun topik sensitif, tidak terjadi gesekan antar peserta musyawarah.

Pihak Kedua, Ifon Dali, Kepala Sekolah SDN 17 Telaga Biru, menjelaskan pembangunan pagar untuk keamanan sekolah. Pihak sekolah menilai pekerjaan sudah sesuai izin awal. Namun Pihak Pertama menekankan pembangunan yang melampaui batas tanah menjadi perhatian serius. Hal ini penting untuk mencegah sengketa hak milik di masa mendatang.

Diskusi berlangsung intens dan interaktif, di mana peserta saling bertukar pendapat dan bukti dokumen. Pihak Pertama menunjukkan surat tanah kintal tahun 1962 sebagai acuan batas tanah yang sah. Mereka menegaskan tanah untuk sekolah hanya sebatas luas pada surat penyerahan. Kelebihan tanah harus dikembalikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Meskipun dialog dan negosiasi panjang, musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan akhir. Pihak Pertama tetap menegaskan batas tanah sesuai dokumen resmi. Pihak Kedua diberikan kesempatan melaporkan masalah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo. Langkah ini menunjukkan sikap terbuka kedua belah pihak dalam mencari solusi resmi.

Musyawarah sengketa ini menegaskan pentingnya koordinasi antara aparat desa, Babinsa, tokoh masyarakat, dan warga. Babinsa Koramil 01 Telaga Biru hadir sebagai pengawas keamanan sekaligus mediator yang menjaga kelancaran kegiatan. Musyawarah berjalan kondusif dan tetap terarah berkat peran Babinsa dan aparat desa. Keberhasilan musyawarah ini menjadi contoh nyata penyelesaian sengketa tanah secara tertib dan prosedural.

Penyelesaian sengketa menegaskan bahwa kerja sama masyarakat, aparat desa, dan pihak terkait sangat penting. Setiap hak masing-masing pihak harus dihormati untuk menciptakan keharmonisan di desa. Musyawarah ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dialog dan koordinasi. Hasilnya diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment